Polsek Siak Hulu Bekuk DPO Narkoba, 12 Paket Sabu Diamankan

Kampar | Sabtu, 01 April 2023 - 20:37 WIB

Polsek Siak Hulu Bekuk DPO Narkoba, 12 Paket Sabu Diamankan
Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan DPO dalam kasus narkoba, Jumat (31/3/2023). (HUMAS POLRES KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO  )

SIAK HULU (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan DPO Polsek Siak Hulu dalam kasus narkoba. Saat ditangkap ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 7,07 gram.

Kejadian ini pada Jumat (31/3/2023) sekitar pukul 05.00 WIB, yang mana pelaku adalah AB (36) warga Dusun I, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Ia ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Lintas Timur, Km 12, Kelurahan Pembatuan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.


Barang bukti yang berhasil diamankan, empat paket sedang diduga narkotika jenis sabu, 8 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 paket diduga narkotika jenis tanaman daun ganja kering, bong, HP Nokia, kotak rokok Marlboro, 3 lembar tisu, 2 lembar kantong asoi warna biru dan sepeda motor BM 2313 YX warna hitam.

Peristiwa ini berawal, Kamis (30/3/2023), unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan daftar pencarian orang (DPO) narkotika yang berinisial AB.  Kemudian pada Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekitar jam 04.00 WIB, unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah kontrakannya di Jalan Lintas Timur Km 12, Kelurahan Pembatuan, Kecamatan Tenayan Raya.

Selanjutnya, Unit Reskrim sekitar pukul 05.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumah kontrakannya tersebut.

Pelaku langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan rumah kontrakan dan di temukan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu dari kantong sebelah kiri. Kemudian dari dalam kamar tersangka ditemukan satu  paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang disimpan dalam kotak rokok Marlboro.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut.

Laporan: Kamaruddin

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook